Minggu, 14 November 2010

Hukum Berdialog Dengan Kafir Harbi Fi’lan Dengan Alasan Dakwah?

Oleh: M Yasin Muthahhar

Ada keinginan dari sebagian “tokoh” Muslim di negeri ini untuk berdialog dengan Obama di sela-sela kunjungannya ke Indonesia. Menurut Wakil Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Masykuri Abdillah, sangat disayangkan apabila agenda dialog tersebut ditiadakan dalam serangkaian jadwal kunjungan Obama ke Indonesia. “Padahal posisi Indonesia berbeda dan strategis karena mayoritas Muslim yang bisa menerapkan demokrasi,” katanya di Jakarta, Kamis (4/11).

Masykuri menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang bisa dikomunikasikan secara langsung kepada Obama. Pertama, jelasnya, Islam tidak bertentangan dengan demokrasi. Terbukti demokrasi bisa berjalan di Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim. “Ini berbeda dengan Muslim lain, di Turki misalnya,” ungkap Masykuri yang juga ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sekalipun penerapan demokrasi di Indonesia masih ada kekurangan, tutur dia, hal itu lebih disebabkan rendahnya tingkat pendidikan dan taraf ekonomi. Kedua, tindakan terorisme yang belakangan marak di tanah air adalah ulah segelintir orang. Ketiga, kerukunan antarumat beragama di Indonesia masih sangat terjaga (Republika.co.id, 9/11/2010).

Sikap Inferior dan Dialog dengan Kepala Negara Kafir

Pernyataan sebagian “tokoh” Muslim, yang sesungguhnya hanya mewakili diri dan kepentingannya sendiri itu, harus diakui sebenarnya tidak berangkat dari ajaran Islam, tetapi lebih pada sikap inferior dan menganggap AS, yang nota bene merupakan Negara Kafir Harbi Fi’lan itu, sebagai adidaya. Maka, dialog mereka dengan sang presiden negara itu bukan untuk menyampaikan Islam, apalagi mendakwahinya, tetapi hanya sikap basa-basi dan menjilat (mujâmalah) demi credit point untuk mereka sendiri di mata sang adidaya.

Selain sikap inferior itu, mereka juga tidak dalam posisi yang sejajar, apalagi di atas sang presiden. Karena itu, mereka tidak akan bisa melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi, atau delegasi yang diutus oleh Nabi kepada para penguasa Arab dan non-Arab pada waktu itu. Dimana dengan tegas, mereka bisa menyerukan kepada para penguasa itu dengan lantang:

بسم الله الرحمن الرحيم. من محمد عبد الله ورسوله إلى هرقل عظيم الروم، سلام على من اتبع الهدى، أما بعد: فإني أدعوك بدعاية الإسلام، أسلم تسلم، يؤتك الله أجرك مرتين، فإن توليت فعليك إثم الأريسيين و (يا أهل الكتاب تعالوا إلى كلمة سواء بيننا وبينكم، أن لا نعبد إلا الله، ولا نشرك به شيئاً، ولا يتخذ بعضنا بعضاً أرباباً من دون الله، فإن تولوا فقولوا اشهدوا بأنا مسلمون(

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dari Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya kepada Heraqlius Penguasa Romawi. Keselamatan semoga diberikan kepada siapa saja yang mengikuti petunjuk (Islam). Selanjutnya, Sungguh saya menyeru Anda dengan seruan Islam. Masuk Islamlah Anda, niscaya Anda akan selamat, jika Anda masuk Islam, maka Allah akan memberikan pahala dua kali lipat bagi Anda. Namun jika Anda menolak, maka dosa seluruh penduduk romawi ditanggung oleh Anda. Allah berfirman, “Katakanlah, ‘Wahai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka, “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)” (Q.s. Ali Imron [03]: 64).

Rasul dan para delegasi yang baginda utus bisa melakukan tugas mulia tersebut karena secara psikologis mereka dalam posisi sebagai orang merdeka, bukan dalam posisi sebagai antek atau budak sang adidaya. Mereka juga dalam posisi sebagai pengemban risalah yang mulia, yang diturunkan oleh Allah kepada seluruh umat manusia, bukan sebagai pengekor paham yang dibawa oleh sang adidaya. Negara mereka juga merupakan negara merdeka, bahkan salah satu adidaya. Ini berbeda dengan “tokoh” Muslim itu, selain tidak mengemban apapun, kecuali kepentingannya sendiri, mereka juga bukan rakyat sebuah negara merdeka, apalagi adidaya. Maka, sikap mereka yang meminta-minta untuk bisa berdialog dengan presiden negara adidaya itu sejatinya merupakan sikap menghinakan diri (idzlâl), yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang Muslim, apalagi diklaim sebagai “tokoh”, tentu dengan catatan, kalau mereka masih memiliki keimanan kepada Islam yang mereka peluk, sebagai risalah yang tinggi, agung dan mulia.

Karena itu, dengan tegas Allah menyatakan:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّـهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ ﴿١١٣﴾

“Janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Q.s. Hud [11]: 113)

Condong kepada orang zalim saja tidak boleh, apalagi bermesraan dan berdialog dengan mereka. Jika bersikap seperti itu kepada orang zalim saja tidak boleh, lebih-lebih terhadap dedengkot Kafir Harbi Fi’lan. Selain itu, Allah juga melarang bersikap inferior terhadap kaum Kafir, dengan catatan, jika kita masih memiliki keimanan kepada risalah-Nya:

وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿١٣٩﴾

“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling Tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.s. Ali ‘Imran [03]: 139)


Frasa “In kuntum mu’minîn (Jika kalian beriman)” menjadi penegasan, bahwa mereka yang merasa inferior atau bersikap menghinakan diri di depan orang Kafir itu adalah orang yang tidak beriman, yaitu meyakini kemuliaan dan ketinggian ajaran Islam di hadapan kekufuran dan pemeluknya.

Posisi Menentukan Tindakan

Dengan posisi psikologi seperti itu jelas tidak memungkinkan mereka melakukan apa yang disebutnya sebagai dialog, tukar pikiran atau sejenisnya. Yang terjadi adalah, laporan dari cecungguk atau budak, kepada tuan dan majikan. Jangankan mereka, presidennya saja menyatakan, “Yang Mulia Bapak Presiden AS, Barack Obama..” (Selasa, 9/11/2010), bandingkan dengan sikap Khalifah Harun ar-Rasyid kepada Nakfur, “Dari Harun ar-Rasyid, pemimpin orang-orang Mukmin, kepada Nakfur, anjing Romawi..” (as-Suyûthi, Tarikh al-Khulafa’, h. 231)

Karena itu, apa yang disebutnya dialog, mutual respect atau kemitraan dan sebagainya hanyalah penyesatan opini dan politik. Karena semuanya itu tidak pernah terjadi, dan bertentangan seratus delapan puluh derajat dengan kenyataan yang ada. Sebagaimana ada di antara mereka yang mengirim surat terbuka kepada presiden adidaya itu (Antara, 8/11/2010). Mereka lupa, bahwa mereka bukanlah negara, yang memiliki kekuatan, sehingga suara mereka tidak akan dihiraukan oleh presiden, karena “siapa mereka” di mata sang presiden? Tindakan-tindakan seperti ini menunjukkan, bahwa sebagian “tokoh-tokoh” Muslim ini kehilangan pandangan yang jernih tentang bagaimana seharusnya bersikap kepada negara Kafir Harbi Fi’lan dan penguasanya.

Negara Kafir yang jelas-jelas memerangi negeri kaum Muslim disebut Daulah Muhâribah Fi’lan, dimana hukum yang harus diberlakukan terhadapnya adalah hukum perang (harb), bukan hukum damai (silm), karena itu hubungan dengan mereka seharusnya bukan hubungan damai (‘alaqat as-silm), tetapi hubungan perang (‘alaqat al-harb). Jangankan terhadap mereka yang jelas-jelas berperang dengan kaum Muslim, terhadap kaum Kafir secara umum pun, para para fuqaha’ mazhab Sunni maupun Syii di masa lalu, telah menyatakan, bahwa hukum asal hubungan dengan mereka adalah hubungan perang (Wahbah az-Zuhaili, Atsar al-Harb, hal. 113). Inilah posisi AS dan Obama, dan sikap yang diajarkan oleh Islam.

Memang benar, bahwa tidak selamanya hubungan tersebut melulu perang, tetapi bisa juga berubah, dari hubungan perang menjadi hubungan damai, dengan tiga kondisi: Pertama, ketika terjadi genjatan senjata (hudnah) atau perjanjian penghentian perang (mu’ahadah idhthirariyyah), dengan begitu untuk sementara perang bisa dihentikan, baik disertai kompensasi pembayaran dana maupun tidak kepada Negara Islam, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Romawi, dan Amerika sendiri pada zaman Khilafah Islam; Kedua, tunduk dan membayar jizyah, sehingga mereka diakui sebagai bagian dari Negara Islam; Ketiga, mendapatkan perlindungan keamanan (al-amân) dari Negara Islam untuk memasuki wilayahnya, dengan tujuan untuk mempelajari Islam. Inilah tiga kondisi yang dinyatakan oleh mazhab as-Syafii (Lihat, as-Syarbîni al-Khathîb, Mughnî al-Muhtâj ila Ma’rifati Alfâdz al-Minhâj, IV/234).

Di luar ketiga kondisi tersebut, maka hubungan yang terjalin antara Negara Kafir Harbi Fi’lan dengan kaum Muslim adalah hubungan perang, bukan damai. Dalam kasus Obama, memang benar, bahwa dia datang ke Indonesia mendapatkan jaminan keamanan (al-amân) dari penguasa negeri ini. Meski dalam konteks yang bertentangan dengan kepentingan Islam dan kaum Muslim. Karena seharusnya, penguasa negeri Muslim terbesar ini tidak mengizinkan penguasa Negara Kafir Harbi Fi’lan itu untuk menginjakkan kakinya di negeri ini, apalagi memberinya jaminan keamanan (al-amân). Terlebih menjamu, berdialog dan bersenda gurau dengannya. Karena ini mengkhianati saudara-saudaranya di Irak, Afganistan, Pakistan dan Palestina. Bahkan, telah mengkhianati negara dan rakyatnya sendiri, karena sesungguhnya orang yang dijamu dan diajak dialog itu adalah pemimpin Negara Penjajah yang menjajah negerinya.

Dengan demikian, melakukan dialog dan mengirim surat terbuka yang dilakukan oleh sekelompok orang, adalah bukan sikap dan tindakan hukum yang ditetapkan oleh Islam terhadap pemimpin Negara Penjajah, yang juga Kafir Harbi Fi’lan. Bagi negara berdaulat dan penguasanya, sikap yang seharusnya adalah menolak kedatangannya, dan tidak memberinya izin untuk menginjakkan kakinya di negeri ini. Bagi umat Islam, tokoh-tokohnya dan organisasi-organisasi Islam seharusnya menekan penguasanya agar melakukan tindakan yang semestinya, atau minimal menunjukkan aksi penolakan, bukan dengan mengajak berdialog atau mengirim surat terbuka.

Apakah Tidak Boleh Mendakwahi Obama?

Kalau begitu, apakah tidak boleh mendakwahi Obama? Tentu saja boleh, tetapi siapa yang harus melakukan, dalam posisinya sebagai kepala negara adidaya? Dakwah kepada Obama tentu boleh, bahkan harus. Tetapi yang bertanggungjawab untuk melakukan itu adalah negara, dan tentu penguasanya. Masalahnya, apakah penguasa negeri ini akan melakukan tugas itu. Jawabannya, pasti tidak. Bahkan, sama sekali tidak ada keberanian untuk mengatakan, “Hentikan penjajahan Anda di negeri kami.” lebih-lebih mengajak kepada Islam. Padahal, tugas utama negara dalam hubungannya dengan negara lain, atau politik luar negeri, adalah berdakwah untuk menyerukan Islam dan tunduk pada sistem Islam. Jika tidak bersedia, maka negara harus bersiap untuk mengumumkan perang melawan mereka. Tetapi justru di sinilah masalahnya.

Karena itu semakin jelas, posisi negara dan penguasanya dalam konteks Islam dan kaum Muslim. Alih-alih berpihak kepada Islam dan umatnya, justru pertemuan penguasa negeri ini dengan sang presiden Negara Penjajah itu malah untuk memperkuat kerjasama dalam memerangi Islam, yang ditunjukkan pada klausul “dukungan AS kepada Indonesia untuk Perang Melawan Terorisme.” (SCTV, 9/11/2010)

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas maka hukum berdialog dengan obama jelas hukumnya haram.

Alasannya: Pertama, fakta membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Obama dengan mengirim pasukan ke Afganisatan untuk memerangi kaum Muslim, bergabungnya Amerika bersama NATO memerangi Pakisatan, tidak menarik tentara Amerika di Iraq, tidak menutup penjara Guantanamo tempat penyikasaan kaum muslimin dan pelecehan terhadap al-Qur’an, mendukung Israel malakukan pembantaian terhadap kaum Muslim dan menghancurkan Masjid al-Aqsa. Semua itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa status Obama sebagai kepala negara Amerika adalah Kafir Harbi Fi’lan. Hubungan dengan Kafir Harbi Fi’lan adalah hubungan perang bukan hubungan damai. Bukan hubungan persahabatan tetapi hubungan permusuhan.

Kedua, jika pun terjadi dialog dengan Obama, maka tugas tersebut dilakukan oleh negara untuk menghentikan pendudukannya di negeri-negeri kaum Muslim, termasuk Indonesia; untuk menyerukannya kepada Islam atau tunduk kepada sistem Islam. Jika menolak, maka hanya ada satu bahasa, yaitu perang. Itulah ketentuan yang dinyatakan dalam nas-nas syariah.

Ketiga, dialog yang ingin dilakukan oleh para tokoh Muslim dengan Obama bukanlah dialog untuk mengajak Obama masuk Islam, tapi dialog untuk menyakinkan Obama, bahwa Islam tidak bertentangan dengan Demokrasi, HAM dan Pluralisme. Dialog yang intinya menundukkan Islam sesuai dengan keinginan Amerika. Dialog seperti ini juga haram dilakukan. Bukan hanya haram, tetapi juga bisa menjadi justifikasi negara Kafir penjajah untuk melanggengkan penjajahannya, dengan menggunakan Islam. Segala bentuk bahaya dalam Islam harus dilenyapkan dan hukumnya haram. Kaidah Ushul mengatakan, “Al-ashlu fi al-madharr haramun” (hukum asal segala yang membahayakan adalah haram). Kaidah lain menyebutkan, “al-Dhararu Yuzalu” (segala yang membahayakan harus dilenyapkan).

Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar